Job description Supervisor Produksi |
Nama jabatan: Supervisor Produksi
Bertanggung jawab kepada: Kepala Seksi Produksi
Membawahi jabatan: Kepala Regu
2. RINGKASAN TUGAS JABATAN
A. Mengawasi pelaksanaan proses produksi, mulai dari bahan baku sampai dengan produk jadi.
B. Mengawasi pemakaian bahan baku, bahan langsung lainnya dan bahan pembantu dengan meminimalkan pemborosan dan kegagalan proses.
C. Mengawasi agar mutu bahan dalam proses sesuai dengan standar yang ditetapkan.
D. Mengawasi kelancaran dan keseimbangan proses produksi sampai dengan produksi jadi, meliputi:
1. Mengefektifkan penggunaan sumber daya manusia dengan menekan absensi, peningkatan disiplin dan tata tertib.
2. Konsisten dalam menerapkan metode kerja dan keselamatan kerja.
3. Mengefektifkan pengoperasian peralatan dan mesin-mesin.
4. Menjaga kebersihan peralatan, mesin dan lingkungan kerja.
E. Mengawasi pembuatan laporan produksi, yang meliputi laporan absensi, pemakaian bahan, jam berhenti (stoppage) tiap unit mesin dan hasil produksi.
3. WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
A. Wewenang
1. Berwenang melimpahkan sebagian tugas kepada bawahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Berwenang menandatangani dokumen, surat-surat yang berhubungan dengan pelaksanaan produksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Berwenang menilai, menyampaikan usul promosi, degradasi dan alih tugas bawahan.
4. Berwenang mengajukan usul kepada Kepala Seksi Produksi tentang pelaksanaan produksi sampai produk jadi.
B. Tanggung jawab
1. Bertanggung jawab atas tegaknya disiplin dan tata tertib perusahaan dilingkungan anak buahnya.
2. Bertanggung jawab atas hasil kerja bawahannya dengan berkewajiban mentransfer ilmu dan keahliannya sampai tingkat Operator.
3. Bertanggung jawab atas pemakaian bahan baku dan bahan pembantu lainnya.
4. Bertanggung jawab atas pengoprasian peralatan dan mesin untuk mencapai target kwalitas dan kwantitas produksi.
5. Bertanggung jawab atas rahasia perusahaan yang khususnya dibidang teknologi produksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar